Pada tahun 2025, sebuah studi pertama kali memetakan peringkat paliatif 201 negara di dunia menggunakan kerangka WHO terbaru. Hasilnya mengejutkan — dan memprihatinkan.
40% negara di dunia masih berada di level "Emerging" — tahap paling dasar dalam pengembangan paliatif. Hanya 14% yang telah mencapai level "Advanced". Dan dari 73,5 juta orang yang membutuhkan perawatan paliatif secara global, 80% tinggal di negara berpenghasilan rendah dan menengah — termasuk Indonesia.
Apa Kata Dunia Tentang Ini?
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara eksplisit menyatakan bahwa perawatan paliatif adalah bagian dari hak asasi manusia atas kesehatan. Ini bukan sekadar pernyataan simbolis. Ini berarti setiap orang — terlepas dari di mana mereka dilahirkan, seberapa besar penghasilan mereka, atau di daerah mana mereka tinggal — berhak mendapat perawatan yang meringankan penderitaan.
Resolusi World Health Assembly tahun 2014 secara khusus menyerukan negara-negara anggota untuk mengintegrasikan paliatif ke dalam sistem kesehatan nasional mereka. Tema World Hospice and Palliative Care Day 2025 adalah: "Achieving the Promise of Universal Access to Palliative Care" — Mewujudkan Janji Akses Universal Perawatan Paliatif. Pada 10 Oktober 2026, temanya adalah "Pain Management: An Essential Part of Palliative Care", yaitu penanganan nyeri sebagai bagian penting perawatan paliatif.
Kondisi Indonesia: Jujur Melihat Cermin
Indonesia secara resmi mengakui paliatif sebagai bagian integral dari layanan medis baru pada tahun 2023 — meski praktik paliatif sudah ada sejak tahun 1992. Ini adalah kemajuan yang patut diapresiasi.
Namun tantangan yang tersisa masih sangat besar:
- Layanan paliatif formal masih tersedia di kurang dari selusin rumah sakit — mayoritas di Jawa
- Banyak dokter dan tenaga kesehatan belum mendapat pelatihan paliatif yang memadai
- Opioid untuk manajemen nyeri paliatif tidak masuk daftar obat esensial nasional — menyulitkan akses pereda nyeri yang layak
- Masyarakat di luar kota besar masih sangat minim informasi
- Proyeksi menunjukkan kasus kanker di Indonesia akan meningkat 63% antara 2025–2040 — tanpa infrastruktur paliatif yang kuat, ini akan menjadi krisis kemanusiaan
Keadilan Kesehatan Dimulai dari Kesadaran
Perubahan kebijakan besar jarang terjadi tanpa tekanan dari bawah — dari masyarakat yang sadar dan peduli. Sejarah gerakan kesehatan global menunjukkan bahwa kesadaran publik adalah katalis perubahan sistem.
Chile baru-baru ini mengesahkan Undang-Undang Paliatif Universal yang menjamin akses paliatif bagi semua warga negara, termasuk untuk kondisi non-kanker. Ini terjadi karena tekanan dari masyarakat sipil, komunitas medis, dan keluarga pasien yang bersuara bersama.
Indonesia bisa — dan harus — berjalan ke arah yang sama.
Apa yang Bisa Anda Lakukan?
Hak asasi tidak datang sendiri. Ia diperjuangkan. Dan perjuangan itu dimulai dari langkah-langkah kecil:
Sebagai individu:
- Pelajari dan sebarkan informasi tentang paliatif
- Tanyakan kepada fasilitas kesehatan Anda: apakah ada layanan paliatif?
- Dukung pasien dan keluarga yang sedang berjuang
Sebagai komunitas:
- Adakan diskusi tentang perawatan akhir kehidupan di lingkungan Anda
- Dorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran layanan paliatif
- Dukung tenaga kesehatan yang ingin mendalami kompetensi paliatif
Sebagai warga negara:
- Suarakan bahwa paliatif harus menjadi bagian dari JKN secara menyeluruh
- Dukung pengembangan kurikulum paliatif di sekolah kedokteran dan keperawatan
Perawatan paliatif bukan kemewahan. Ia adalah hak setiap manusia yang menghadapi penderitaan akibat penyakit serius. Dan memperjuangkan hak ini — untuk diri sendiri, untuk keluarga, untuk komunitas — adalah salah satu tindakan kemanusiaan paling bermakna yang bisa kita lakukan.
- hak asasi
- keadilan kesehatan
- kebijakan
- Indonesia
- akses paliatif
- advokasi
Sumber
WHO, Journal of Pain and Symptom Management 2025, ASCO Connection, Kemenkes RI, F1000Research 2025; WHPCA World Hospice and Palliative Care Day 2026
